Analisa Potensi Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Sektor Pariwisata di Tasikmalaya
DOI:
https://doi.org/10.31940/jbk.v18i2.102-113Keywords:
hotel , restoran, tasikmalaya, pajak, retribusiAbstract
Penelitian ini difokuskan pada potensi pendapatan daerah Tasikmalaya sektor pariwisata pada akhir tahun 2020-2021. Dan metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif yang bertujuan untuk memperoleh gambaran bidang usaha pariwisata yang memiliki potensi pendapatan daerah, sedangkan analisis kuantitatif berupa menghitung nilai potensi pajak hotel, potensi pajak restoran dan analisis retribusi daerah wisata. Dari hasil penelitian diketahui potensi pajak hotel sebesar Rp. 1.605.544.973.152,- dan pada tahun 2020 pendapatan tersebut telah mencapai 6,10% dari target potensi pajak yang ada. Potensi pendapatan dari restoran tersebut menghasilkan potensi pajak sebesar Rp153.000.000.000,- dengan realisasi mencapai 15,52% dari target. Obyek wisata memberikan retribusi sebesar Rp. 4.387.089.214,-. Jika dibandingkan realisasi pendapatan retaliasi di tempat rekreasi dengan kemungkinan retaliasi di tempat rekreasi mencapai 79,34%.