Pengaruh Whistleblowing dan Penerapan Hukum Karma Phala pada Pencegahan Kecurangan dengan Moderasi Moralitas di LPD Se-Kota Denpasar
DOI:
https://doi.org/10.31940/jbk.v18i2.175-184Keywords:
whistleblowing, penerapan hukum karma phala, moralitas, pencegahan kecuranganAbstract
Peningkatan kasus kecurangan yang terjadi berdasarkan data Indonesian Corruption Watch telah mendorong munculnya mekanisme pencegahan salah satunya dengan menerapkan whistleblowing system. Namun, efektivitas penerapan mekanisme ini masih belum konsisten dalam mencegah terjadinya kecurangan. Penelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh whistleblowing dan penerapan hukum karma phala pada pencegahan kecurangan dengan menggunakan moralitas sebagai variabel moderasi. Hasil penelitian yang beragam memotivasi untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Penelitian ini dilakukan pada 34 Lembaga Pekreditan Desa (LPD) di Kota Denpasar. Responden yang digunakan sebanyak 84 orang dan ditentukan dengan metode nonprobability sampling. Pengujian hipotesis dilakukan dengan uji regresi linear berganda yang diawali dengan pengujian kualitas instrumen dan tranformasi data. Transformasi data dilakukan dengan menggunakan metode successive interval. Hasil penelitian menunjukkan bahwa whistleblowing dan penerapan hukum karma phala berpengaruh positif pada pencegahan kecurangan. Hal ini menunjukkan bahwa kedua variabel tersebut mampu menurunkan tingkat kecurangan yang terjadi. Moralitas hanya mampu memoderasi hubungan whistleblowing dan pencegahan kecurangan.