Dampak Berlakunya UU Omnibus Law Cluster Perpajakan Pada Grand Q Hotel Di Gorontalo
DOI:
https://doi.org/10.31940/bp.v7i2.71-77Keywords:
cipta kerja, perpajakan, PKM, UNPAMAbstract
Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan untuk membangun sinergi akademis antara Dosen Universitas Pamulang dengan Grand Q Hotel Gorontalo. Mengenai dampak perpajakan atas pemberlakuan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah disahkan. Yang terkait dengan Undang-undang: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum tatacara Perpajakan (KUP). Metode yang digunakan dalam pelaksanaan PKM ini adalah Penyuluhan/ceramah, Tutorial, dan Diskusi secara online. Bahwa dari hal tersebut hasil dari PKM ini adalah terbangunnya satu persepsi tentang sinergitas akademis antara Dosen Universitas Pamulang dengan Grand Q Hotel Gorontalo berkaitan Undang-undang: Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Ketentuan Umum tatacara Perpajakan (KUP) dengan hal tersebut. Oleh karenanya PKM ini dilakukan berbentuk diskusi terbuka sehingga dapat menimbulkan pemahaman maupun pengetahuan baru.